Jenis Bisnis Firma Umum: Pengertian, Ciri, dan Contoh dalam Dunia Usaha
kontenbisnis.id – Dalam dunia bisnis, bentuk badan usaha memiliki peran penting dalam menentukan arah, tanggung jawab hukum, serta pembagian keuntungan.
Salah satu bentuk badan usaha yang masih banyak digunakan di Indonesia adalah firma umum. Walaupun tidak sepopuler perseroan terbatas, firma umum tetap menjadi pilihan utama bagi pengusaha yang ingin membangun usaha bersama berdasarkan kepercayaan dan kerja sama.
Pemahaman yang mendalam mengenai firma umum sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha yang sedang mempertimbangkan bentuk hukum yang tepat bagi bisnis mereka.
Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai jenis bisnis ini, mulai dari pengertian, ciri-ciri, keuntungan, risiko, hingga contoh nyata dalam penerapannya.
Pengertian Firma Umum dalam Dunia Bisnis
Firma umum adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan nama bersama, di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha.
Dalam praktiknya, semua sekutu memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan tindakan hukum atas nama firma, kecuali jika telah ditentukan lain dalam perjanjian pendirian.
Berbeda dengan perseroan terbatas yang memiliki pemisahan antara aset perusahaan dan aset pribadi pemilik, dalam firma umum tidak terdapat pemisahan yang jelas.
Artinya, jika terjadi utang usaha, harta pribadi para sekutu bisa ikut digunakan untuk membayar kewajiban.
Firma umum biasanya dibentuk atas dasar hubungan saling percaya antaranggota, mengingat tanggung jawab masing-masing sangat besar dan bersifat tidak terbatas.
Ciri-ciri Firma Umum
Untuk mengenali firma umum sebagai bentuk usaha, ada beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari bentuk usaha lainnya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari firma umum:
- Didirikan oleh minimal dua orang
Firma tidak bisa berdiri sendiri, karena membutuhkan lebih dari satu orang yang bersepakat untuk menjalankan usaha bersama. - Nama usaha mencantumkan salah satu atau beberapa nama pendiri
Nama firma biasanya mencerminkan nama pendiri. Misalnya, firma “Andi & Budi” menunjukkan bahwa usaha tersebut didirikan oleh Andi dan Budi. - Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap sekutu bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perusahaan, tidak hanya sebatas modal yang disetor, tetapi juga termasuk harta pribadi. - Setiap anggota memiliki hak untuk mengelola perusahaan
Kecuali jika telah disepakati dalam perjanjian, setiap sekutu dapat menjalankan kegiatan usaha dan mewakili firma dalam transaksi bisnis. - Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
Pengambilan keputusan strategis dilakukan berdasarkan kesepakatan antaranggota untuk menjaga keselarasan visi dan misi perusahaan. - Firma tidak memiliki badan hukum terpisah
Status firma berbeda dengan perseroan terbatas. Firma tidak memiliki entitas hukum sendiri yang terpisah dari para pemiliknya.
Kelebihan Firma Umum
Meskipun tanggung jawab dalam firma umum tergolong besar, bentuk usaha ini tetap memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya relevan bagi beberapa jenis bisnis. Beberapa keuntungan dari pendirian firma umum antara lain:
- Proses pendirian relatif mudah
Firma tidak memerlukan modal besar dan prosedur hukum yang rumit seperti pendirian perseroan terbatas. - Pengelolaan yang fleksibel
Dengan melibatkan para pendiri secara langsung dalam operasional, firma memungkinkan adanya koordinasi cepat dalam pengambilan keputusan. - Rasa saling percaya memperkuat kerja sama
Karena biasanya didirikan oleh individu yang saling mengenal, hubungan kerja antaranggota cenderung lebih solid dan saling mendukung. - Pembagian keuntungan adil
Keuntungan biasanya dibagi sesuai porsi yang telah disepakati bersama dalam perjanjian awal pendirian firma.
Baca juga: Jenis Bisnis Firma Dagang: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Penerapannya
Risiko dan Kekurangan Firma Umum
Namun demikian, firma umum juga memiliki kelemahan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk memilih bentuk usaha ini. Beberapa kekurangannya meliputi:
- Tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas
Ini adalah risiko terbesar dalam firma umum. Ketika perusahaan mengalami kerugian atau terlilit utang, maka harta pribadi sekutu bisa ikut disita untuk melunasi kewajiban. - Rentan konflik antaranggota
Jika tidak ada perjanjian yang jelas atau terjadi perbedaan pendapat, maka hubungan antaranggota dapat merenggang dan memengaruhi kelangsungan bisnis. - Sulit menarik investor
Karena tidak memiliki badan hukum terpisah dan tanggung jawab pribadi yang besar, investor cenderung enggan untuk menanamkan modal di firma. - Kurangnya transparansi
Jika tidak ada sistem administrasi dan pelaporan keuangan yang baik, maka rawan terjadi ketidakseimbangan dalam pembagian keuntungan atau pengelolaan usaha.
Contoh Penerapan Firma Umum dalam Dunia Usaha
Firma umum banyak digunakan dalam bidang usaha jasa profesional seperti firma hukum, konsultan keuangan, arsitektur, atau akuntansi.
Sebagai contoh, dua orang pengacara yang memiliki keahlian dan klien masing-masing memutuskan untuk membuka kantor hukum bersama dengan nama “Ali & Putra Law Firm”.
Dalam operasionalnya, baik Ali maupun Putra memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Mereka berbagi biaya operasional dan keuntungan sesuai kesepakatan.
Jika terjadi masalah hukum dalam perusahaan, kedua pemilik akan menanggungnya secara bersama, termasuk risiko pada aset pribadi.
Contoh lain adalah dua orang desainer interior yang mendirikan usaha desain rumah dan kantor. Dengan menggabungkan keahlian dan portofolio, mereka bisa menjangkau klien yang lebih besar.
Meski demikian, mereka harus tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan dan membuat kesepakatan tertulis yang mengatur semua aspek kerja sama.
Perbedaan Firma Umum dengan Bentuk Usaha Lain
Untuk memperjelas posisi firma umum dalam struktur badan usaha, berikut ini perbandingan dengan dua bentuk usaha lain, yaitu persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT):
- Firma dan CV sama-sama dibentuk oleh lebih dari satu orang, namun pada CV terdapat sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola usaha.
- Firma dan PT berbeda dalam hal tanggung jawab. Pada PT, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sedangkan dalam firma, tanggung jawab bersifat tidak terbatas.
- Dalam hal pengelolaan, firma biasanya lebih informal dibandingkan PT yang memerlukan struktur organisasi dan pelaporan keuangan lebih kompleks.
Baca juga: Jenis-Jenis Firma Non-Dagang yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Jenis bisnis firma umum merupakan bentuk usaha berbasis kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang tidak terbatas. Bentuk usaha ini cocok untuk individu yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan ingin menjalankan bisnis bersama secara langsung.
Meskipun memiliki keunggulan dari sisi kemudahan pendirian dan fleksibilitas pengelolaan, firma umum juga mengandung risiko yang cukup besar, terutama terkait tanggung jawab pribadi para pendirinya.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendiri untuk menyusun perjanjian kerja sama yang jelas dan memahami betul karakteristik dari firma sebelum memutuskan mendirikannya.
Dengan perencanaan yang matang dan kerja sama yang solid, firma umum tetap bisa menjadi solusi usaha yang efektif bagi pelaku bisnis kecil dan menengah di Indonesia.