Jenis-Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Jenis-Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Berikan Rating!

kontenbisnis.id – Dalam dunia bisnis di Indonesia, pemilihan bentuk badan usaha merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mendirikan suatu entitas komersial.

Salah satu bentuk badan usaha yang paling umum dan banyak digunakan adalah Perseroan Terbatas atau yang dikenal dengan singkatan PT.

Badan usaha ini memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan pribadi pemiliknya, sehingga menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha.

Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa Perseroan Terbatas memiliki beberapa jenis yang berbeda, yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi tertentu sesuai kebutuhan usaha.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai jenis-jenis PT yang berlaku di Indonesia, dasar hukum yang melandasinya, serta keuntungan dan tantangan dari masing-masing jenis PT.

Pengertian Perseroan Terbatas

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari para pendirinya. Artinya, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan tidak secara langsung melekat kepada pemilik modal, melainkan pada entitas PT itu sendiri.

Jenis-Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Di Indonesia, PT diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa jenis utama PT yang umum dikenal:

1. Perseroan Terbatas Tertutup

Jenis ini biasanya didirikan oleh individu atau kelompok kecil, seperti keluarga atau rekan bisnis, dan sahamnya tidak diperdagangkan secara bebas di pasar modal. Pemilik saham pada umumnya terbatas dan tidak terbuka untuk pihak luar tanpa persetujuan dari pemegang saham lainnya.

Ciri utama dari PT tertutup:

  • Saham tidak dijual kepada publik
  • Umumnya didirikan oleh keluarga atau kelompok tertentu
  • Proses pengambilan keputusan lebih cepat karena pemilik terbatas

Jenis PT ini sangat cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang belum berniat mencari pendanaan dari investor publik.

2. Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk)

PT terbuka adalah jenis perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia. Untuk dapat disebut sebagai PT terbuka, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan pasar modal.

Ciri khas PT terbuka:

  • Saham diperjualbelikan di pasar modal
  • Wajib memiliki struktur tata kelola perusahaan yang baik
  • Terbuka terhadap publik dalam hal laporan keuangan dan kinerja perusahaan

Jenis PT ini sering dipilih oleh perusahaan besar yang ingin menggalang dana dengan menjual saham ke masyarakat luas.

3. Perseroan Terbatas Perseorangan

Merujuk pada perubahan regulasi terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, saat ini sudah diperkenankan pendirian PT oleh satu orang. PT perseorangan diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil untuk mempermudah legalitas usaha.

Karakteristik PT perseorangan:

  • Didirikan oleh satu orang
  • Tidak wajib memiliki akta notaris, cukup pendaftaran secara daring
  • Lebih sederhana dalam struktur organisasi dan pelaporan

Jenis PT ini sangat cocok bagi pelaku usaha pemula yang ingin menjalankan bisnis secara formal namun tidak memiliki rekan usaha.

4. Perseroan Terbatas Negara (Persero)

Persero merupakan jenis PT yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan utama dari pendirian Persero adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus mengejar keuntungan.

Ciri Persero:

  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak menerima subsidi dari negara dalam operasionalnya
  • Bertujuan mendapatkan keuntungan sekaligus melayani publik

Contoh dari Persero antara lain PT Kereta Api Indonesia dan PT Telekomunikasi Indonesia.

5. Perseroan Terbatas Asing (PT PMA)

PT Penanaman Modal Asing atau PT PMA adalah jenis PT yang didirikan dengan melibatkan investor asing. Bentuk ini diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan diperuntukkan bagi investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Fitur utama PT PMA:

  • Modal asing bisa 100 persen atau sebagian
  • Harus memenuhi persyaratan bidang usaha terbuka untuk asing
  • Wajib memperoleh Izin Usaha Berbasis Risiko dan Nomor Induk Berusaha

PT PMA sangat umum digunakan oleh perusahaan multinasional yang ingin memperluas operasionalnya di Indonesia.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pendirian dan pengelolaan PT di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
  • Peraturan OJK terkait tata kelola perusahaan terbuka

Setiap jenis PT memiliki regulasi khusus yang harus diikuti, terutama yang berkaitan dengan jumlah pemegang saham, permodalan, struktur organisasi, serta kewajiban pelaporan.

Manfaat Memilih Bentuk PT yang Tepat

Menentukan jenis PT yang sesuai dengan kebutuhan bisnis sangat penting karena akan memengaruhi aspek legalitas, tanggung jawab hukum, dan strategi pengembangan perusahaan. Beberapa manfaat utama memilih bentuk PT yang tepat antara lain:

  • Perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemilik
  • Kemudahan dalam menarik investasi atau pendanaan
  • Struktur manajemen yang profesional dan terorganisir
  • Memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan

Tantangan yang Perlu Dipertimbangkan

Meskipun memiliki banyak kelebihan, mendirikan PT juga memiliki tantangan tersendiri, seperti:

  • Biaya pendirian yang relatif tinggi dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya
  • Prosedur administratif yang cukup kompleks untuk jenis tertentu
  • Kewajiban pelaporan keuangan dan perpajakan yang ketat

Namun, dengan perencanaan yang baik dan pemahaman terhadap regulasi, tantangan tersebut dapat diatasi dengan efektif.

Memahami berbagai jenis perusahaan Perseroan Terbatas sangat penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara formal dan profesional di Indonesia.

Baik itu PT tertutup, terbuka, perseorangan, milik negara, maupun asing, masing-masing memiliki keunggulan dan karakteristik yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis.

Pemilihan bentuk PT yang tepat tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar dalam pengembangan usaha di masa depan.

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan dengan matang jenis PT yang paling sesuai dengan tujuan bisnisnya sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan.

Content Writer & SEO Management

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor & SEO Management. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

You might also like