Jenis Perusahaan CV Bersaham dan Ciri Hukumnya di Indonesia

Jenis Perusahaan CV Bersaham dan Ciri Hukumnya di Indonesia
Berikan Rating!

kontenbisnis.id – Dalam dunia usaha di Indonesia, banyak bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis. Salah satu bentuk yang cukup dikenal adalah Commanditaire Vennootschap atau yang lebih umum disebut sebagai CV.

Meskipun bukan berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), CV tetap menjadi pilihan populer bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara resmi tanpa harus memenuhi persyaratan modal minimum seperti dalam PT.

Namun, belakangan ini muncul istilah “CV bersaham” yang seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsep CV bersaham, kemungkinan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia, dan apakah benar-benar ada jenis perusahaan CV yang dapat menerbitkan saham.

Definisi Dasar Perusahaan CV

Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan yang dibentuk oleh dua jenis sekutu, yaitu:

  • Sekutu aktif (komplementer), yang mengelola dan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan
  • Sekutu pasif (komanditer), yang menyertakan modal namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan

CV tidak memiliki status badan hukum seperti PT. Artinya, tanggung jawab hukum dari sekutu aktif tidak terbatas hanya pada modal yang disetor, melainkan hingga harta pribadi.

Karena itu, bentuk ini umumnya digunakan oleh usaha kecil hingga menengah yang belum membutuhkan struktur formal dan modal besar.

Apakah CV Dapat Menerbitkan Saham?

Secara hukum, CV tidak memiliki mekanisme penerbitan saham sebagaimana yang dimiliki oleh PT. Konsep saham secara umum hanya dikenal dalam badan usaha berbadan hukum seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi (dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib)

Saham adalah bukti kepemilikan modal dalam perusahaan berbadan hukum, dan memberikan hak tertentu kepada pemegangnya, termasuk pembagian keuntungan (dividen) dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam CV, kepemilikan dan pembagian keuntungan diatur berdasarkan perjanjian antara para sekutu, bukan melalui pembagian saham.

Karena itu, istilah CV bersaham sebenarnya tidak dikenal dalam kerangka hukum resmi di Indonesia.

Kemungkinan Adanya CV yang Menyerupai Struktur Saham

Meski secara legal tidak ada istilah CV bersaham, dalam praktiknya beberapa CV mungkin mengadopsi sistem kepemilikan yang menyerupai saham sebagai metode internal untuk membagi keuntungan atau mengelola investasi. Biasanya, sistem ini dibuat dalam bentuk:

  • Perjanjian internal antar pemilik modal yang membagi persentase kepemilikan
  • Pemisahan hak dan kewajiban berdasarkan persentase modal yang disetor

Namun, struktur ini tidak mengubah kedudukan CV secara hukum. Tidak ada pengakuan saham secara formal, tidak ada proses pencatatan seperti dalam PT, dan tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS.

Semua hal tersebut murni berdasarkan kesepakatan antar para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian CV dan tidak dapat disetarakan dengan saham dalam arti hukum.

Perbandingan CV dan PT dalam Kepemilikan Modal

AspekCVPT
Status hukumBukan badan hukumBadan hukum
KepemilikanBerdasarkan perjanjian sekutuBerdasarkan saham
Tanggung jawab pemilikTidak terbatas (sekutu aktif)Terbatas pada modal disetor
Penerbitan sahamTidak dapatDapat dan diatur dalam UU PT
Pembagian keuntunganSesuai perjanjianBerdasarkan jumlah saham
Prosedur pendirianLebih sederhanaLebih kompleks dan resmi

Tabel di atas menunjukkan bahwa penerbitan saham dan pengelolaan modal secara resmi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum seperti PT.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin menarik investor dengan skema saham lebih baik memilih bentuk PT.

Alasan Kemunculan Istilah CV Bersaham

Ada beberapa alasan mengapa istilah CV bersaham muncul di masyarakat, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman terhadap struktur badan usaha
  • Praktik pembagian modal yang menyerupai saham secara internal
  • Kesalahan informasi dari konsultan atau pihak ketiga

Penting bagi pelaku bisnis untuk memahami perbedaan mendasar antara CV dan PT agar tidak terjebak dalam kesalahan legal yang berakibat pada permasalahan hukum di kemudian hari.

Keuntungan dan Kekurangan Menggunakan CV untuk Usaha

Meskipun tidak dapat menerbitkan saham, CV tetap memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya pilihan tepat, khususnya untuk pelaku usaha pemula.

Keuntungan:

  • Proses pendirian cepat dan biaya lebih rendah
  • Tidak ada batasan minimum modal
  • Fleksibel dalam pengambilan keputusan internal

Kekurangan:

  • Tidak dapat menarik investor dengan sistem saham
  • Tanggung jawab pribadi sekutu aktif terhadap utang usaha
  • Sulit untuk berkembang ke skala usaha besar

Opsi Lain untuk Pelaku Usaha yang Ingin Menawarkan Kepemilikan Modal

Bagi pelaku usaha yang memiliki rencana ekspansi dan ingin menawarkan kepemilikan usaha kepada pihak ketiga, sebaiknya mempertimbangkan pendirian PT sejak awal.

Dengan membentuk Perseroan Terbatas, pelaku usaha dapat:

  • Menerbitkan saham kepada investor
  • Mencatat perubahan kepemilikan secara legal
  • Mendapatkan kepercayaan lebih dari mitra bisnis dan lembaga keuangan

Selain itu, PT juga memberikan perlindungan hukum lebih baik kepada pemilik usaha karena tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.

Secara hukum, tidak dikenal jenis perusahaan CV bersaham dalam sistem perundang-undangan Indonesia. CV merupakan bentuk persekutuan komanditer yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk menerbitkan saham.

Jika dalam praktik terdapat pembagian modal yang menyerupai saham, hal itu bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti saham dalam PT.

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang ingin mengelola bisnis secara profesional dan berencana menarik investor melalui sistem kepemilikan saham, sebaiknya memilih bentuk PT.

Sedangkan CV tetap menjadi pilihan tepat untuk usaha skala kecil hingga menengah dengan struktur kepemilikan yang lebih sederhana.

Pemahaman yang benar mengenai struktur badan usaha akan membantu pelaku bisnis dalam mengambil keputusan strategis yang tepat untuk kelangsungan dan perkembangan usahanya di masa depan.

Content Writer & SEO Management

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor & SEO Management. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

You might also like