Mengenal Jenis CV: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh Penerapannya

Mengenal Jenis CV: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh Penerapannya
Berikan Rating!

kontenbisnis.id – Dalam dunia usaha di Indonesia, bentuk perusahaan yang dikenal luas selain PT adalah CV atau Commanditaire Vennootschap.

Meskipun tidak berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas, perusahaan berbentuk CV tetap menjadi pilihan banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.

Hal ini disebabkan karena proses pendiriannya yang relatif lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis CV, karakteristik yang membedakannya, serta bagaimana bentuk usaha ini dapat menjadi solusi bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan terstruktur.

Pengertian CV

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang secara harfiah berarti persekutuan komanditer.

Ini adalah bentuk usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sebagian sekutu bertindak sebagai pengelola dan sebagian lainnya hanya sebagai penyetor modal.

Perusahaan ini dibentuk berdasarkan kepercayaan antara para pendirinya, dan umumnya digunakan dalam bisnis keluarga, usaha kecil, atau kerjasama antar individu yang ingin menjalankan bisnis bersama namun belum siap membentuk PT.

Karakteristik Umum CV

Ada beberapa karakteristik yang membedakan CV dari bentuk usaha lain:

  1. Tidak berbadan hukum secara penuh, sehingga tanggung jawab penuh tetap ada pada sekutu aktif.
  2. Terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
  3. Modal usaha diperoleh dari para sekutu, tanpa keharusan penyertaan modal minimum seperti pada PT.
  4. Tidak diperkenankan untuk menerbitkan saham.
  5. Bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan sesuai dengan jenis keanggotaannya.

Jenis CV Berdasarkan Perkembangannya

Dalam praktiknya, perusahaan dengan bentuk CV dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan sistem pengelolaan dan struktur tanggung jawab antar sekutunya. Berikut penjelasannya:

1. CV Murni

Ini adalah bentuk paling sederhana dari persekutuan komanditer. Dalam CV murni, hanya terdapat satu sekutu aktif yang menjalankan kegiatan usaha, sementara sekutu lainnya hanya berperan sebagai penyetor modal.

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas jalannya bisnis dan menanggung semua risiko. CV jenis ini umumnya digunakan dalam bisnis kecil atau usaha keluarga karena struktur pengelolaan yang simpel.

Karakteristik:

  • Hanya sekutu aktif yang bertindak mewakili CV.
  • Sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam manajemen.
  • Tanggung jawab terhadap pihak ketiga hanya berada pada sekutu aktif.

Kelebihan:

  • Sekutu pasif terlindungi dari tuntutan pihak ketiga.
  • Struktur sederhana dan minim risiko hukum bagi sekutu pasif.

Kekurangan:

  • Potensi konflik internal jika sekutu pasif merasa kurang terlibat.
  • Pihak ketiga mungkin meragukan kapasitas modal CV karena hanya satu pihak yang terlihat aktif.

Baca selengkapnya

2. CV Campuran

Jenis ini merupakan pengembangan dari persekutuan firma, di mana sebelumnya para anggotanya adalah sekutu aktif.

Namun, kemudian salah satu dari mereka menjadi sekutu pasif karena hanya menyetorkan modal tanpa ikut mengelola perusahaan.

CV campuran biasanya dipilih ketika ada perubahan struktur kerja sama dalam firma yang kemudian ingin memberikan peran lebih besar kepada pihak pengelola dan mengurangi keterlibatan sekutu lainnya dalam operasional.

Karakteristik:

  • Awalnya semua sekutu dikenal sebagai pelaksana usaha.
  • Setelah perubahan, ada pihak yang menarik diri dari kegiatan operasional.
  • Pihak ketiga mungkin tetap menganggap semua sekutu bertanggung jawab penuh.

Kelebihan:

  • Adanya transisi dari tanggung jawab penuh ke tanggung jawab terbatas.
  • Cocok untuk persekutuan bisnis yang ingin menata ulang struktur permodalan dan pengelolaan.

Kekurangan:

  • Risiko hukum tetap terbuka bagi sekutu pasif karena dikenal sebelumnya sebagai sekutu aktif.
  • Pihak ketiga dapat menuntut tanggung jawab pada sekutu pasif berdasarkan hubungan masa lalu.

CV Bersaham

Meski dinamakan demikian, bukan berarti CV ini menerbitkan saham seperti PT. Sebutan “bersaham” merujuk pada pembagian modal antar sekutu yang ditentukan dalam bentuk persentase seperti halnya saham.

Dalam jenis ini, modal dari sekutu aktif dan pasif ditentukan secara proporsional, dan keuntungan atau kerugian juga dibagi sesuai dengan porsi kontribusi tersebut.

CV bersaham sering digunakan untuk usaha yang lebih besar dan ingin menerapkan sistem pembagian modal yang lebih adil, namun belum memenuhi syarat untuk membentuk PT.

Karakteristik:

  • Sekutu pasif berperan aktif secara nyata dalam kegiatan perusahaan.
  • Sulit dibedakan oleh pihak luar siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Kelebihan:

  • Menunjukkan kesan perusahaan yang solid dan semua pihak terlibat aktif.
  • Potensi pengelolaan lebih baik karena semua sekutu berkontribusi.

Kekurangan:

  • Sekutu pasif kehilangan perlindungan hukum atas tanggung jawab terbatasnya.
  • Jika terjadi sengketa hukum, sekutu pasif dapat dituntut oleh pihak ketiga.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan CV

Meskipun bukan berbadan hukum, perusahaan berbentuk CV masih menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha karena sejumlah kelebihan berikut:

  • Proses pendirian yang relatif cepat dan mudah.
  • Biaya pendirian lebih rendah dibandingkan dengan PT.
  • Cocok untuk usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh keluarga atau rekan bisnis terpercaya.
  • Tidak perlu menyusun struktur organisasi yang kompleks.

Namun, kelemahan utama dari perusahaan ini adalah:

  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan.
  • Tidak bisa melakukan aktivitas usaha tertentu yang diatur hanya untuk PT.
  • Kredibilitas di mata investor dan perbankan tidak sekuat PT.
  • Tidak dapat menerbitkan saham untuk menambah modal.

Contoh Penerapan Perusahaan CV dalam Dunia Usaha

CV banyak digunakan dalam berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, kuliner, jasa, hingga manufaktur skala kecil. Berikut beberapa contoh sektor yang umum menggunakan CV sebagai bentuk badan usahanya:

  • Toko bahan bangunan yang dikelola oleh keluarga dengan modal dari beberapa anggota keluarga.
  • Usaha katering yang dikelola oleh dua mitra, di mana satu orang aktif mengelola operasional dan lainnya hanya menyetorkan modal.
  • Jasa konstruksi skala menengah yang ingin mendapatkan proyek pemerintah namun belum membentuk PT.

Prosedur Pendirian CV

Mendirikan perusahaan CV di Indonesia saat ini telah difasilitasi oleh sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan. Berikut langkah-langkah umum yang harus dilakukan:

  1. Menyusun akta pendirian CV melalui notaris.
  2. Mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
  3. Melakukan pendaftaran ke sistem OSS guna memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  4. Mengurus NPWP perusahaan dan dokumen pendukung lainnya seperti surat domisili.
  5. Mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Kesimpulan

Perusahaan berbentuk CV masih menjadi pilihan yang relevan untuk banyak pengusaha di Indonesia, terutama mereka yang bergerak dalam sektor usaha kecil dan menengah.

Memahami jenis-jenis CV dan karakteristiknya akan membantu dalam menentukan struktur perusahaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis.

Meskipun tidak seformal PT, CV tetap dapat memberikan struktur kerja sama yang jelas antara para sekutu, serta membuka peluang untuk mengembangkan usaha secara legal.

Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya, pelaku usaha dapat memilih bentuk usaha yang paling tepat dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.

Content Writer & SEO Management

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor & SEO Management. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

You might also like