Perseroan Terbatas Perseorangan: Solusi Legalitas Usaha bagi Pengusaha Mandiri
kontenbisnis.id – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu terobosan yang memudahkan pelaku usaha kecil untuk memperoleh legalitas bisnis adalah melalui pembentukan Perusahaan Perseroan Terbatas Perseorangan.
Jenis badan usaha ini memberikan solusi praktis dan efisien, terutama bagi pengusaha perorangan yang ingin menjalankan usaha secara profesional dengan struktur hukum yang jelas.
Melalui artikel ini, akan dibahas secara komprehensif mengenai definisi, karakteristik, manfaat, syarat, serta prosedur pembentukan badan usaha ini agar para pelaku usaha dapat memahaminya secara menyeluruh dan mempertimbangkannya sebagai pilihan strategis untuk pengembangan bisnis.
Pengertian Perusahaan Perseroan Terbatas Perseorangan
Perusahaan Perseroan Terbatas Perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri, jenis badan usaha ini hanya memerlukan satu pendiri sekaligus pemegang saham.
Kebijakan ini mulai diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses pendirian usaha sekaligus meningkatkan angka legalitas usaha kecil di Indonesia.
Karakteristik PT Perseorangan
Beberapa karakteristik yang membedakan PT Perseorangan dengan bentuk usaha lainnya antara lain sebagai berikut:
- Didirikan oleh satu orang, yang bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
- Memiliki status badan hukum setelah mendapatkan sertifikat pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Tidak diwajibkan memiliki akta notaris, namun tetap memerlukan pernyataan pendirian dalam format yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Hanya berlaku untuk usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria modal dan omzet.
- Status hukum terbatas, yang berarti pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan, sepanjang tidak melanggar hukum.
Manfaat Mendirikan PT Perseorangan
Terdapat sejumlah keuntungan yang ditawarkan bagi pelaku usaha yang memilih mendirikan bentuk badan usaha ini, antara lain:
1. Legalitas yang Diakui Secara Hukum
Dengan mendirikan perusahaan dalam bentuk ini, pengusaha memperoleh pengakuan hukum yang sah. Hal ini penting dalam menjalankan kegiatan usaha yang membutuhkan akses ke layanan perbankan, mengikuti tender, atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Perlindungan Hukum terhadap Aset Pribadi
Status sebagai badan hukum memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pendiri. Jika perusahaan mengalami masalah hukum atau keuangan, tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
3. Proses Pendirian yang Cepat dan Mudah
Tanpa memerlukan akta notaris, proses pendirian menjadi lebih cepat dan efisien. Pelaku usaha cukup mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
4. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Dengan memiliki entitas hukum yang jelas, perusahaan menjadi lebih terpercaya di mata mitra usaha, konsumen, maupun lembaga keuangan. Ini membuka peluang kerja sama dan akses pendanaan yang lebih luas.
5. Kemudahan dalam Akses Pembiayaan
Banyak program pembiayaan dari pemerintah maupun swasta yang mengharuskan pelaku usaha memiliki badan hukum. Dengan bentuk ini, pengusaha perseorangan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses dana tersebut.
Syarat dan Ketentuan Mendirikan PT Perseorangan
Sebelum mendirikan, calon pendiri perlu memahami sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP.
- Usaha dikategorikan sebagai usaha mikro atau kecil.
- Tidak sedang menjadi direksi, komisaris, atau pemegang saham pada PT lain.
- Menyampaikan pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektronik.
- Menyertakan dokumen pendukung seperti NPWP, alamat usaha, dan rencana kegiatan usaha.
Kriteria usaha mikro dan kecil ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang menetapkan batasan modal usaha dan omzet tahunan.
Proses dan Tahapan Pendirian
Berikut ini adalah langkah-langkah umum dalam mendirikan perusahaan dengan bentuk ini:
1. Persiapan Dokumen
Calon pendiri menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, alamat email aktif, dan informasi lengkap mengenai nama usaha, lokasi kegiatan, jenis usaha, serta modal.
2. Pengisian Pernyataan Pendirian
Pernyataan pendirian diisi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Formulir ini mencakup informasi umum perusahaan, struktur permodalan, dan tujuan kegiatan usaha.
3. Pembayaran Biaya Administrasi
Meskipun tidak memerlukan akta notaris, proses pendirian tetap memerlukan pembayaran biaya administrasi yang relatif lebih ringan dibandingkan PT biasa.
4. Penerbitan Sertifikat Pendirian
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran dilakukan, sistem akan mengeluarkan sertifikat pendirian. Dokumen ini menjadi bukti legalitas perusahaan.
5. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah terakhir adalah mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB. NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan dan izin usaha.
Kewajiban dan Pembatasan
Meski menawarkan kemudahan, pemilik PT Perseorangan tetap memiliki kewajiban administratif. Beberapa di antaranya adalah:
- Menyampaikan laporan keuangan tahunan secara daring kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- Tidak dapat melakukan kegiatan usaha yang memerlukan izin khusus tanpa memenuhi syarat tambahan.
- Perusahaan tidak dapat menjadi pemegang saham di PT lain.
Apabila perusahaan mengalami pertumbuhan signifikan dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kecil, maka bentuk usaha ini harus ditingkatkan menjadi PT biasa dengan mengikuti prosedur perubahan status.
Perbedaan PT Perseorangan dan PT Konvensional
Agar lebih jelas, berikut adalah perbedaan utama antara PT Perseorangan dan PT biasa:
Aspek | PT Perseorangan | PT Konvensional |
---|---|---|
Jumlah Pendiri | Satu orang | Minimal dua orang |
Akta Notaris | Tidak wajib | Wajib |
Modal Minimum | Tidak ditentukan | Tergantung jenis PT |
Kategori Usaha | Mikro dan kecil | Skala menengah dan besar |
Pelaporan Keuangan | Elektronik, sederhana | Lengkap dan formal |
Status Kepemilikan | Tidak bisa dimiliki pihak asing | Bisa dimiliki asing (dengan syarat) |
Perusahaan Perseroan Terbatas Perseorangan merupakan inovasi regulasi yang sangat membantu pengusaha kecil dalam memperoleh legalitas secara praktis dan hemat biaya.
Jenis badan usaha ini menjadi pilihan ideal bagi wirausahawan yang ingin menjalankan bisnis secara profesional tanpa kerumitan administratif yang kompleks.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai syarat, manfaat, dan proses pendiriannya, para pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnisnya secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Langkah awal menuju bisnis sukses adalah keberanian untuk memulai, dan bentuk badan usaha ini bisa menjadi pondasi yang kokoh bagi perjalanan tersebut.