3 Cara Download Aplikasi Perpajakan

3 Cara Download Aplikasi Perpajakan
3 Cara Download Aplikasi Perpajakan
Berikan Rating!

Sebagai warga negara yang patuh, tentunya wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Kini, Anda lebih mudah mengurus pajak dengan cara download aplikasi perpajakan. Pada tahun 2022 ini, terhitung sudah ada 5 aplikasi perpajakan yang beroperasi.

Mengenal Aplikasi Perpajakan

Mengutip dari Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor se-42/PJ/2017, aplikasi online pajak merupakan sebuah layanan berupa sistem elektronik yang secara resmi berasal dari Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Aplikasi tersebut tersedia untuk semua kalangan dan Anda dapat menggunakan untuk mengelola berbagai urusan perpajakan. Mulai dari penghitungan pajak otomatis, lapor pajak, setor pajak, dan lainnya.

Sebenarnya, ini termasuk langkah pemerintah dalam melakukan transformasi digital di semua sektor termasuk perpajakan. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan tersebut dan mengajak para wajib pajak untuk download aplikasi perpajakan. Dengan begitu, masyarakat turut mendorong transformasi digital tersebut.

Manfaat Aplikasi Perpajakan

Download aplikasi perpajakan dan menggunakan aplikasi tersebut tidak hanya mendukung transformasi digital, tapi juga sebetulnya juga memudahkan masyarakat. Mengapa demikian? Simak, manfaat aplikasi perpajakan selengkapnya berikut ini.

  1. Efisien

Transformasi digital memang membantu mengefisienkan sebuah prosedur, termasuk dalam perpajakan di Indonesia. Dengan download aplikasi perpajakan, para wajib pajak tidak perlu repot mengantre ke kantor pajak. Apabila ingin mengurus segala keperluan pajak, masyarakat hanya perlu mengakses aplikasi tersebut.

Apalagi, Anda dapat mengaksesnya di manapun dan kapanpun. Cukup bermodalkan internet dan HP, Anda tidak harus buang-buang waktu untuk mengurus pajak secara langsung. Ini sangatlah memudahkan masyarakat yang terbatas waktunya atau begitu sibuk dengan urusan kerja.

  1. Mencegah adanya human error

Kepengurusan pajak yang dilakukan secara konvesional berpeluang adanya human error. Misalnya, salah pengisian data yang dapat membuat Anda gagal mengurus pajak sehingga proses jadi lebih lama. Sementara dengan menggunakan aplikasi perpajakan, Anda dapat memperbaiki kesalahan tersebut tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain itu, aplikasi tersebut langsung terhubung dengan sistem. Sistem akan melakukan pengecekan dan validasi secara otomatis sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan atau human error.

  1. Menjamin keamanan data pengguna

Pernahkah Anda mendengar atau membaca sebuah info mengenai dokumen penting yang terbuang dan berakhir jadi bungkus gorengan? Pastinya, semua orang tidak ingin mengalami hal tersebut. Untuk itu, memiliki aplikasi perpajakan online tersebut sangatlah penting karena turut mencegah hal demikian terjadi.

Semua data yang masuk dalam sistem tentu saja telah di lengkapi sistem keamanan digital dari pihak kementerian. Sebagai bagian instansi pemerintah, keamanan data masyarakat merupakan kewajiban pemerintah pula. Dengan demikian, pihak Kemenkeu juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data tersebut.

Meski begitu, bukan berarti kebocoran data tidak dapat di hindari. Akhir-akhir ini, memang kebocoran data marak terjadi sehingga membuat cemas masyarakat. Selama Anda tidak pernah membocorkan informasi atau data pribadi penting, maka kerahasiaan data Anda lebih terjamin.

  1. Sistem user friendly

Bagi yang merasa awam atau masih baru dalam menggunakan teknologi digital, tidak perlu khawatir untuk download aplikasi perpajakan tersebut. Aplikasi ini memiliki sistem operasi yang praktis dan sederhana sehingga memudahkan pengguna pemula. Namun, pastikan bahwa Anda menggunakannya secara teliti terutama dalam pengisian atau verifikasi data. Tujuannya untuk mencegah adanya error atau penyalahgunaan data Anda.

Cara Menggunakan Aplikasi Pajak

Bagaimana, tertarik mencoba aplikasi tersebut? Sebagai wajib pajak, sudah seharusnya Anda memilikinya. Apabila masih bingung, Anda dapat mengikuti tahapan penggunaannya sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs resmi ditjen pajak

Anda tidak perlu download aplikasi perpajakan terlebih dahulu untuk mengaksesnya. Cukup masuk ke situs resmi ditjen pajak dan registrasi akun apabila Anda belum terdaftar. Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan saja. Kemudian, lakukan verifikasi kode yang Anda peroleh melalui email.

Apabila belum memiliki NPWP, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu melalui situs resmi pendaftaran NPWP. Anda dapat melakukan pendaftaran secara online, namun harus memperhatikan pengisian data secara teliti. Nanti, Anda dapat melakukan pencetakan kartu NPWP melalui kantor pajak tertentu.

Selain itu, Anda juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFPIN merupakan identitas untuk menggunakan aplikasi perpajakan online. EFIN bisa pula berfungsi sebagai tanda tangan digital. Anda dapat memperoleh EFIN tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun, sekarang Anda tidak perlu repot datang ke KPP karena pembuatan EFIN sudah tersedia secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran EFIN dan mengirikan pengajuan tersebut ke alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Prosedurnya lengkapnya dapat Anda akses melalui link berikut.

  1. Mengaktifkan akun pajak

Setelah berhasil melakukan verifikasi, berikutnya adalah log in dengan mengunjungi kembali situs resmi ditjen pajak tersebut. Masukkan NPWP dan password Anda pada halaman log in, kemudian isi kode keamanan sesuai yang tertera pada layar. Setelah ini, Anda dapat mengakses berbagai layanan aplikasi perpajakan.

  1. Mengakses Download Aplikasi Perpajakan Sesuai Kebutuhan

Ditjen Perpajakan Indonesia secara resmi telah meluncurkan 5 aplikasi perpajakan, yakni e-Registration, e-Filing, e-Billing, e-SPT, dan e-Faktur. Sekali lagi, Anda tidak perlu download aplikasi perpajakan tersebut karena hanya perlu mengaksesnya melalui situs resmi.

Akses aplikasi perpajakan tersebut sesuai kebutuhan. Pertama, e-Registration berfungsi untuk melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak. Kedua, e-Filing berfungsi untuk melaporkan pajak online seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ketiga, e-SPT atau biasa di sebut Surat Pemberitahuan adalah aplikasi untuk menerbitkan laporan pajak berupa elektronik atau digital. Keempat, e-Billing berfungsi sebagai aplikasi pembayaran pajak secara online dengan menggunakan kode billing. Kelima, e-Faktur yang menyediakan layanan pembuatan Faktur Pajak Elektronik.

Jadi, sampai sini semoga Anda tidak bingung lagi mengenai download aplikasi perpajakan. Semua aplikasi tersebut dapat Anda akses melalui situs ditjen pajak atau DJP online.

You might also like