Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan Terbaru Tahun 2023

Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan Terbaru Tahun 2023
Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan
Berikan Rating!

Penetapan Gubernur Tentang Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan

Gubernur Jateng, yaitu Ganjar Pranowo telah mengumumkan mengenai daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, bertempat di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). Berdasarkan pengunguman tersebut UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang yaitu sebesar Rp3.060.348,78.

Ganjar mengatakan bahwa Penetapan daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan mendasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan memperhatikan pada inflasi provinsi, dan juga pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan juga, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan pada kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan kreativitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai bayaran minimum, memakai data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Upah minimum provinsi merupakan upah minimum yang berlaku untuk semua wilayah atau kota dalam provinsi yang sama. Upah minimum ialah tingkat minimum yang digunakan pengusaha atau operator industri untuk menggaji buruh. Mengutip berita dari berbagai sumber, mulai 22 November 2022, pengusaha tidak boleh menggaji bayaran di bawah gaji minimum.

Upah minimum berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. UMP ditetapkan dengan SK gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh komisi gaji provinsi, yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja provinsi.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jateng tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Diakui Ganjar, penetapan daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan juga tak lepas dari berbagai dinamika yang menyertai. Salah satunya karena terdapat perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jateng. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan.

Jika kalian ada yang tertarik ingin bekerja di provinsi daerah Jawa Tengah atau memang hanya ingin sekedar ingin mengetahui sebagai perbandingan upah minimum provinsi di daerah lain kami sudah merangkum semua data daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan pada pembahasan kali ini.

Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan
Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan
Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan
Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan

Pengertian UMR, UMP dan UMK

Sebagai tambahan yang perlu diingat, UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. Secara resmi, istilah UMR sebenarnya telah diganti dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Wakil Pemerintah/Kota). Namun istilah UMR masih banyak digunakan masyarakat untuk menyebut upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, misalnya saat mencari informasi daftar UMR di Indonesia. Dengan demikian, UMR ialah ungkapan yang sering digunakan secara bergantian dengan UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Upah minimum adalah standar pengupahan pada daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja suatu perusahaan yang terdiri dari gaji pokok bulanan yang mencakup tunjangan tetap (umumnya tidak terbatas pada biaya transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, asuransi, dll)

UMR atau Upah Minimum Regional ialah upah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan regional yaitu provinsi. Pada zaman dahulu UMR banyak digunakan sebagai acuan untuk menentukan nominal bayaran, sehingga istilah tersebut dikenal luas oleh masyarakat umum.

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru, istilah ini tidak lagi digunakan, melainkan ditambah dengan istilah UMP dan UMK.

UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi yang menggantikan UMR. Cakupan wilayah adalah seluruh wilayah dalam satu provinsi, serta kabupaten dan kota.

UMP dan UMK sangat mudah dilihat dan dicari karena biasanya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan peraturan daerah (perda). Informasi tentang UMP dan UMK diperoleh dari situs resmi ketenagakerjaan negara atau melalui informasi lisan dari pusat ketenagakerjaan negara. Sesuai keputusan,

UMP selalu lebih kecil dari UMK, karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi pada masing-masing kabupaten/kota. Namun, UMK terendah provinsi biasanya sama dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.

Pada saat yang sama, ada kemungkinan bahwa unit bisnis tidak dapat mengupah pekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam hal ini pemilik perusahaan dapat meminta penangguhan kepada Gubernur daerah tempat perusahaan tersebut berada.

Hal ini diatur dalam pasal No. 90 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pada umumnya pemberi kerja harus tetap menggaji gaji kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah selama proses penangguhan masih berlangsung.

Gubernur berhak menolak atau bahkan menyetujui pembekuan dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) khusus kepada perusahaan yang menanyakan pembekuan.

Perusahaan yang menanyakan penangguhan harus memenuhi pada nilai nominal yang diatur dalam peraturan saat mengupah bayaran bulanan. Pelanggaran pada pembayaran UMP dan UMK akan dikenakan sanksi khusus dari pihak pemerintah.

Daftar Gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan

Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang telah disebut diatas maka hal ini membuat kepala daerah harus memikirkan benar-benar secara matang tentang nilai kenaikan gaji minimum baik untuk provinsi sampai kota atau kabupaten. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, berikut daftar gaji UMK atau UMR Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

  1. Kab. Cilacap : Rp 2.383.090,46 dengan kenaikan 152.358,96
  2. Kab. Banyumas : Rp 2.118.123,64 dengan kenaikan 134.861,80
  3. Kab. Purbalingga : Rp 2.130.980,94 dengan kenaikan 134.166,00
  4. Kab. Kebumen : Rp 2.035.890,04 dengan kenaikan 129.108,20
  5. Kab. Purworejo : Rp 2.043.902,33 dengan kenaikan 132.051,53
  6. Kab. Wonosobo : Rp 2.076.208,98 dengan kenaikan 144.923,65
  7. Kab. Magelang : Rp 2.236.776,91 dengan kenaikan 154.969,73
  8. Kab. Boyolali : Rp 2.155.712,29 dengan kenaikan 145.412,99
  9. Kab. Klaten : Rp 2.152.322,94 dengan kenaikan 136.699,58
  10. Kab. Sukoharjo : Rp 2.138.247,70 dengan kenaikan 140.094,52
  11. Kab. Wonogiri : Rp 1.968.448,32 dengan kenaikan 129.404,33
  12. Kab. Karanganyar : Rp 2.207.483,64 dengan kenaikan 143.170,44
  13. Kab. Sragen : Rp 1.969.569,00 dengan kenaikan 130.139,44
  14. Kab. Grobogan : Rp 2.029.569,04 dengan kenaikan 135.536,94
  15. Kab. Blora : Rp 2.040.080,17 dengan kenaikan 135.883,48
  16. Kab. Rembang : Rp 2.015.927,08 dengan kenaikan 141.605,03
  17. Kab. Pati : Rp 2.107.697,44 dengan kenaikan 139.358,40
  18. Kab. Kudus : Rp 2.439.813,98 dengan kenaikan 146.755,72
  19. Kab. Jepara : Rp 2.272.626,63 dengan kenaikan 164.223,52
  20. Kab. Demak : Rp 2.680.421,39 dengan kenaikan 167.415,50
  21. Kab. Semarang : Rp 2.480.988,00 dengan kenaikan 169.733,85
  22. Kab. Temanggung : Rp 2.027.569,32 dengan kenaikan 139.737,21
  23. Kab. Kendal : Rp 2.508.299,90 dengan kenaikan 167.987,62
  24. Kab. Batang : Rp 2.282.025,72 dengan kenaikan 149.490,70
  25. Kab. Pekalongan : Rp 2.247.345,90 dengan kenaikan 152.699,71
  26. Kab. Pemalang : Rp 2.081.783,00 dengan kenaikan 140.892,59
  27. Kab. Tegal : Rp 2.106.237,58 dengan kenaikan 137.791,24
  28. Kab. Brebes : Rp 2.018.836,92 dengan kenaikan 133.817,53
  29. Kota Magelang : Rp 2.066.006,64 dengan kenaikan 130.093,37
  30. Kota Surakarta : Rp 2.174.169,00 dengan kenaikan 138.448,83
  31. Kota Salatiga : Rp 2.284.179,97 dengan kenaikan 155.656,78
  32. Kota Semarang : Rp 3.060.348,78 dengan kenaikan 225.327,49
  33. Kota Pekalongan : Rp 2.305.822,66 dengan kenaikan 149.608,89
  34. Kota Tegal : Rp 2.145.012,11 dengan kenaikan 139.081,59
  35. Kab Banjarnegara : Rp 1.958.169.69 dengan kenaikan 138.334,52

Baca artikel lebih lengkap tentang tips dan cara jualan yang menghasilkan sebagai penghasilan tambahan buat kamu, yuk kunjungi di situs Konten Bisnis ID. Jangan lupa jika kamu ingin membuat website tanpa ribet silahkan serahkan kepada kami di Agency Magang Digital.

You might also like